SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi selama 2 pekan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan bahwa mulai 4-17 Maret 2024 Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespon keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kota Delta, seperti di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon dan Arteri Porong.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Ia menyebut, kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.
Lalu, ada 2 unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar. Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan ranmor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News