Anwar Usman. Foto: CNNIndonesia
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anwar Usman kembali mendapat putusan tak sedap. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Alasannya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Seperti diberitakan, dalam putusan MKMK sebelumnya, Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
BACA JUGA:
- Tinggal PSI, Ketum Parpol Rame-Rame Tinggalkan Gibran pada Pilpres 2029
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- KPK Dianggap Tak Masuk Akal, Mahfud MD: Jika Mau Selidiki Dugaan Mark up Whoosh Tak Perlu Laporan
- DPD PSI Gresik Klaim Sejumlah Kader Partai Siap Bergabung
Paman Gibran Rakabuming Raka itu lalu disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ternyata adik ipar Jokowi itu tidak menerima putusan tersebut. Anwar bahkan mengekspresikan dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Dilansir CNN, I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




