JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anwar Usman kembali mendapat putusan tak sedap. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Alasannya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Seperti diberitakan, dalam putusan MKMK sebelumnya, Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
Paman Gibran Rakabuming Raka itu lalu disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ternyata adik ipar Jokowi itu tidak menerima putusan tersebut. Anwar bahkan mengekspresikan dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Dilansir CNN, I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.
Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.
"Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegasnya.
Baca Juga: Laporkan Fufufafa dan Esemka ke Layanan "Lapor Mas Wapres", Pakar Forensik Ini Kecewa, Kenapa
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Baca Juga: Saluran Pengaduan Ala Gibran, Manuver Politik yang Bumerang
Hal itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News