JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengumumkan telah mencabut kuasa hukum terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Pencabutan kuasa tersebut berlaku sejak Sabtu (11/7/2026).
Roy Suryo menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan Ahmad Khozinudin tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau berbicara atas nama dirinya dalam perkara tersebut.
"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy.
Halaman:










