JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satpol PP, menggerebek tempat hiburan malam yang nekad beroperasi saat Ramadan. Alhasil, belasan wanita pemandu lagu terciduk saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, para pemandu lagu diamankan dari tempat karaoke berkedok kafe di ruko dekat gardu PLN Induk di wilayah Kecamatan tembelang, pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 00:30 WIB.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Selain pemandu lagu, petugas juga mengamankan sejumlah pemilik kafe dan minuman keras yang ada di lokasi. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Jombang melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam.
"Ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan dari lokasi itu, termasuk pemilik kafe," ujarnya.
Disebutkan, razia merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Bupati Jombang dalam pelaksanaan Ramadan 2024, yang mana tertulis penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif," kata Hari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono, menyebut di lokasi ada 4 ruko yang digunakan sebagai tempat hiburan malam berupa karaoke, semuanya beroperasi saat Ramadan hingga dini hari. Sehingga, Satpol PP Jombang akhirnya melakukan penyegelan tempat karena diduga kuat melakukan pelanggaran.
"Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya. (aan/mar)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News