BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyampaikan laporan pokok pikiran (Pokir) tahun 2025, dalam rapat paripurna.
Agenda ini, adalah salah satu bentuk komitmen anggota DPRD untuk mengakomodir aspirasi masyarakat Blitar dan memperjuangkan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Juru bicara dalam Rapat Paripurna DPRD Blitar, Sugeng Suroso mengatakan, laporan pokok pikiran DPRD ini, merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat, reses, yang menjadi bukti dari pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.
Melalui pokir ini, lanjut Sugeng, DPRD Blitar memiliki tekad dan komitmen yang besar untuk membenahi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah setempat.
"Kami seluruh anggota Dewan sudah melakukan reses hasilnya dimasukkan dalam laporan pokok pikiran untuk Tahun 2025. Usulan yang terangkum dalam dokumen pokok pikiran ini mencakup seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan," kata dia, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Menurutnya, dokumen pokir yang dirancang oleh DPRD Blitar, menjadi satu peodman penting dengan tujuan mengarahkan pembangunan di Kabupaten Blitar, yang disesuaikan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, hal ini juga terintegrasi dengan penyusunan draf awal dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKPD) Blitar tahun 2025.
"Tahun ini memasuki tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Saya pribadi menekankan pentingnya memastikan bahwa perencanaan pembangunan tahun 2025 harus memperhatikan hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (ina/rif)
Baca Juga: Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News