PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023

PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023 Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) bakal kaji LHP tahun anggaran 2023 milik Pemkab Pasuruan dan .

“Kami akan lihat, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka kami meminta untuk menyerahkan itu kepada aparat penegak hukum,” kata Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Belum Bisa Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Februari ini

Lujeng mengingatkan agar Jatim agar tak cuma menggunakan instrumen UU No. 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit atau pemeriksaan keuangan di Pemkab atau .

jangan hanya melakukan audit administratif dan kinerja saja jika menemukan kasuistik seperti kelebihan bayar pada pengadaan barang dan jasa, belanja modal, dan belanja pegawai atau penggunaan keuangan daerah lainnya yang tidak sesuai atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Menurutnya, dengan instrumen UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggung jawaban Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, bisa saja melakukan pemeriksaan investigatif.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Quran Bareng Pj Bupati

Artinya, kata dia, jika terdapat temuan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar, maka Pemkab atau Pemkot diminta untuk mengembalikan uang negara dan jika sudah dikembalikan seolah - olah permasalahan selesai.

Bahkan, Pemkot dan Pemkab bisa mendapatkan LHP dengan status WTP dengan diberi waktu 60 hari untuk membayar denda, dan toleransi waktu selama 60 hari untuk pengembalian.

Jika dalam interval waktu 60 hari itu diabaikan, maka temuan itu baru masuk ke ranah tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Wali Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Sambut Masa Depan Lebih Baik

“Saran saya, jika tedapat mens rea , dan kerugian negara seharusnya sudah diserahkan ke APH,” paparnya.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, jika terdapat unsur pidana dan kerugian negara, maka hasil pemeriksaan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pada Pasal 13 jelas diatur bahwa pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara, daerah dan atau unsur pidana.

Baca Juga: Hadiri Tradisi Korps Praja, Wali Kota Pasuruan Harap Alumni Jadi Contoh

Dan pada Pasal 14 disebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka pengembalian denda atau kelebihan bayar harus tetap diuji apakah terdapat mens rea (niat jahat dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidana).

“Sehingga, kami berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta merta selesai, tetapi bisa dibawa ke ranah tindak pidana korupsi,” sambung Lujeng

Baca Juga: Adi Wibowo Dikukuhkan Jadi Wali Kota Pasuruan

Pada prinsipnya UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggungjawaban Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, adalah penegasan dari Undang-undang Tidak pidana korupsi, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

Jadi, ia menyarankan jika menemukan indikasi kerugian negara baik milik Pemkab atau , bisa langsung menyerahkan ke APH. Jika langkah itu tidak dilakukan, akan dikenai Pasal 26.

“Di dalam pasal itu disebutkan, setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bisa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta,” urainya.

Baca Juga: Harapan Plt Wali Kota Pasuruan saat Buka Kongres Asosiasi PSSI

Apalagi, kata Lujeng, temuan itu berkaitan dengan proyek pengerjaan bangunan yang bisa berpotensi membahayakan orang banyak. 

Jadi, tidak hanya mewajikan Pemkab atau Pemkot membayar denda jika ada temuan, tapi bisa langsung dibawa ke APH.

“Artinya, kerugian negara itu muncul bisa disengaja atau tidak disengaja. Jika memang disengaja sejak awal, mencuri volume, dan itu dilakukan sadar, langsung saja melapor ke APH,” tutupnya (afa/van)

Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO