GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keabsahan mutasi 147 pejabat yang dilakukan Bupati Fandi Akhmad Yani pada 22 Maret 2024.
Sebab, mutasi pegawai tersebut dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 lantaran dilakukan 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
Terkait polemik yang muncul soal mutasi 148 pejabat pada 22 Maret lalu, pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Surat edaran Mendagri larangan mutasi turun bertanggal 29 Maret 2024. Sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi," ucap Sekda Gresik, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
Sementara sambil menunggu rekomendasi dari Kemendagri turun, ia meminta 147 pejabat yang sudah dilantik agar tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Saya harapkan 148 pejabat yang telah dilantik tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pintanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyebut bahwa pemkab sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat eselon II.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Namun, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
"Perlu diketahui, bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal sama. Begitu ada surat edaran Kemendagri tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News