Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kanan) bersama sejumlah pejabat saat menandatangani pakta integritas usai pelantikan pada 22 Maret 2024. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keabsahan mutasi 147 pejabat yang dilakukan Bupati Fandi Akhmad Yani pada 22 Maret 2024.

Sebab, mutasi pegawai tersebut dianggap melanggar Surat Edaran (SE) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 lantaran dilakukan 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Terkait polemik yang muncul soal mutasi 148 pejabat pada 22 Maret lalu, pihaknya menunggu surat rekomendasi dari .

"Surat edaran Mendagri larangan mutasi turun bertanggal 29 Maret 2024. Sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun akan kita patuhi," ucap , Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Sementara sambil menunggu rekomendasi dari turun, ia meminta 147 pejabat yang sudah dilantik agar tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.

"Saya harapkan 148 pejabat yang telah dilantik tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pintanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyebut bahwa pemkab sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat eselon II.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Namun, dengan adanya surat edaran dari tersebut, keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu rekomendasi dari .

"Perlu diketahui, bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal sama. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO