Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

ā€œUntuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,ā€ lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKP Aris, tersangka TJW mendapatkan keuntungan hingga Rp4,5 miliar, sedangkan tersangka HH mendapatkan keuntungan senilai Rp141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: