Polda Jatim Tangkap Ayah Kandung Pelaku Persetubuhan Anak di Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditres PPA-PPO Polda Jatim menangkap ST (47), warga Kecamatan Sukolilo, atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya, Mawar (16), hingga hamil 5 bulan. Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2026 dan ditangani kepolisian sejak 23 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut perbuatan pelaku telah berlangsung sejak 2025.

“Kasus persetubuhan terhadap anak kandung terjadi sudah 1 tahun yang lalu. Akibat aksi itu kondisi korban atau anak kandung mengalami kehamilan hingga berumur 5 bulan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menambahkan korban mengaku disetubuhi rutin setiap akhir pekan.

“Selama 1 tahun, pelaku secara rutin mensetubuhi korban pada hari Sabtu dan Minggu. Aksi itu berhasil terungkap saat perut korban membesar dan sang ibu kandung melaporkan,” katanya.

Pelaku diketahui telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012, namun kerap menginap di rumah mantan istrinya saat menjenguk anak. Perbuatan bejat dilakukan berulang kali di kamar rumah mantan istri.

Subdit II PPA Polda Jatim, AKBP Ruth Yeni, menjelaskan kasus ini dilaporkan ibu kandung korban setelah mengetahui kehamilan anaknya.

“Jadi yang melaporkan adalah ibu kandung korban, pada Juni 2026 perut Mawar semakin membesar membuat ibu kandung marah karena diketahui itu perbuatan mantan suami atau ayah kandung korban,” paparnya.

Polda Jatim melibatkan DP3APPKB Surabaya untuk mendampingi korban, termasuk pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan.

“Untuk membantu psikologis korban DP3APPKB ikut mengawasi korban, mulai dari keberlanjutan psikis hingga status pendidikan korban,” kata Ruth Yeni. (rus/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: