MALANG, BANGSAONLINE.com - Enam pelaku perampokan di rumah Rini Setyowati (43) pegawai koperasi di Desa Tumpakrejo, Kalipare, Malang, Jumat (5/4/2024), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pria tersebut bernama Mistari (43) warga Desa/Kecamatan Binangun, Endi Santoso (51) warga Kecamatan Betek, Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro, Sulistiono (40) warga Kecamatan Kalipare.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Kemudian, Jianto (50) Kecamatan Binangun, dan Arianto Wibowo (35) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Saat ini, empat dari enam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua diantaranya, Jianto dan Arianto Wibowo masih buronan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kejadian itu berawal keenam orang tersebut melakukan perampokan di rumah korban sekitar pukul 8.00 WIB, saat itu korban sendirian di rumah.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Suami korban saat itu sedang tidak ada di rumah karena bekerja," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Kemudian, para pelaku masuk ke rumah korban lalu menyekap ke dalam kamar. Lalu, pelaku mengambil harta benda milik korban.
"Barang berharga yang diambil para pelaku di antaranya uang senilai Rp55 juta, perhiasan emas, ponsel dan surat-surat kendaraan bermotor," tuturnya.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Perampokan itu, ternyata telah direncanakan sejak lama, dan sempat mencoba melakukan aksinya namun selalu gagal.
"Baru yang keempat kalinya, komplotan pelaku ini berhasil melancarkan aksinya," jelasnya.
Gandha menyebutkan, otak perampokan itu adalah Jianto yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Ia merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
"Sementara pelaku Sulistiono ini adalah tetangga korban. Dialah yang bertugas untuk mengintai rumah korban selama ini," tuturnya.
Ia menyebutkan, para pelaku ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari petani hingga wiraswasta. Mereka nekat melakukan perampokan, karena terdesak kebutuhan ekonomi jelang lebaran.
"Para pelaku sengaja menargetkan perampokan di rumah korban, karena mereka menilai rumah korban lah yang selalu ada uang tunai," tuturnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
Ia mendesak, agar dua buronan tersebut segera menyerahkan diri.
"Kami akan terus mencari dan mengejar dua orang buronan ini di mana pun berada," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, empat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 ayat 2 angka 2 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rif)
Baca Juga: Faradila Rasakan Kemudahan saat Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News