MALANG,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial EWP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram.
Penangkapan EWP dilakukan di tepi jalan kawasan persawahan di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah memastikan informasi tersebut valid, petugas bergerak dan menangkap tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen," kata Budiono, Senin (3/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat keseluruhan 131,98 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Budiono menyebut barang bukti yang ditemukan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan kembali diedarkan. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
"Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.
"Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan mau (pun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas Budiono. (van)










