BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik video tukar pasangan, Samsudin atau lebih dikenal dengan Gus Samsudin, kembali ke Blitar, setelah diamankan oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Samsudin kembali ke Blitar, karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia terlihat menggunakan rompi tahanan dan peci berwarna putih dengan borgol di tangannya.
Kasi Pidum Kejari Blitar, Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus video viral tukar pasangan di kanal Youtube Gus Samsudin dari penyidik Polda Jatim.
"Dalam penerimaan tahap dua yang tadinya jadi kewenangan penyidik Polda Jatim ini naik ke penuntutan," terangnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Selain Samsudin, Kejari Blitar juga menerima dua tersangka lainnya, yaitu AYF selaku kameramen, dan MNF selaku editor video tukar pasangan.
"Peran S selaku sutradara kemudian AYF selalu kameramen dan MNF adalah editor," imbuhnya.
Kejari Blitar, juga menerima sejumlah barang bukti, diantaranya berupa kamera, baju yang digunakan saat membuat konten, alat elektronik, screenshot video dalam akun Youtube, dan HP dari para tersangka.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Kemudian, ketiga tersangka tersebut akan ditempatkan ke Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari atau selama tahapan penuntutan.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang kesusilaan dan SARA. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News