KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu resmi membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk periode 2024-2029 melalui jalur independen atau perseorangan.
Masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat
Berbeda dengan jalur partai politik, untuk menjadi calon perseorangan di Kota Batu, syarat yang harus dipenuhi pendaftar adalah harus mendapat dukungan dari 16.452 warga dibuktikan dengan salinan atau fotokopi KTP.
Marlina, Divisi Sosialisasi KPU Kota Batu, merinci syarat untuk menjadi calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu adalah mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.452 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu.
Angka ini setara dengan 10 persen dari total jumlah pemilih aktif di wilayah Kota Batu, yang mencapai 164.516 orang, tersebar di 3 kecamatan.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
"Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Batu melalui jalur independen, saat ini adalah saatnya untuk mulai bersiap-siap dalam mencari dukungan suara yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujar Marlina kepada wartawan setelah acara sosialisasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu melalui jalur independen ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu yang ingin turut serta dalam pesta demokrasi.
Dengan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi, diharapkan akan ada lebih banyak kontestan yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah untuk periode 2024 ini
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
Sementara Erfanudin, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu, menambahkan bahwa bakal calon yang hendak mendaftar jalur independen saat ini memiliki waktu sekitar 4 bulan untuk memenuhi persyaratan, dimulai dari bulan Mei hingga Agustus 2024 mendatang.
Menurut Erfanudin, ada beberapa orang yang telah mengajukan permintaan informasi terkait persyaratan untuk mencalonkan diri melalui jalur independen atau sebagai perseorangan kepada KPU Kota Batu. Dua orang yang akan mendaftar diketahui berasal dari Bumiaji dan dari luar daerah.
"Tapi berdasarkan pengamatan kami, sebanyak 99 persen dari mereka cenderung gagal dalam pencalonan, yang berarti tidak ada yang berhasil (memenuhi persyaratan. Dan, jika ada yang berhasil misalnya, keberadaannya mudah tergoyahkan karena tidak mendapat dukungan dari partai politik," ujar Erfanudin.
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
Lebih lanjut, proses pendaftaran calon independen atau perseorangan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Erfanudin juga menyebut meskipun jalur independen memberikan kesempatan bagi individu untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik, namun tantangan dan persaingannya sangat tinggi.
Baca Juga: KPU Kota Batu Sebut Debat Publik Jadi Pertimbangan Calon Pemilih
Ia menyarankan agar para calon yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur independen mempersiapkan diri secara matang dan memahami seluruh persyaratan yang dibutuhkan
"Kami KPU Kota Batu siap untuk memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan bagi calon yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen. Meskipun peluang keberhasilan relatif kecil, namun spirit untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses demokrasi merupakan hal yang patut diapresiasi dan didukung," terangnya. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News