KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Batu telah resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang (money politic) yang terjadi pada masa tenang menjelang Pilkada 2024 di Kecamatan Junrejo. Keputusan ini diambil setelah penilaian bahwa tidak cukup bukti yang mendukung klaim pelanggaran tersebut dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menjelaskan bahwa semula terdapat 3 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan, yaitu di Desa Junrejo, Desa Beji, dan Desa Torongrejo. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, pihaknya menyebut di Desa Junrejo dan Desa Torongrejo tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan.
Baca Juga: Final Quick Count Internal Pilkada 2024 di Kota Batu, Nurochman-Heli Raih 48,23 Persen
“Dari tiga lokasi tersebut, kami tidak menemukan indikasi pelanggaran yang signifikan di dua desa, yaitu desa Junrejo dan Torongrejo sehingga proses penanganan dihentikan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/12/2024).
Ia kemudian menjelaskan mengenai Desa Beji, yang juga mendapatkan perhatian dari Bawaslu Kota Batu. Dalam rapat pleno yang digelar, anggapan adanya pelanggaran politik uang di sana juga diputuskan untuk dihentikan setelah menerima rekomendasi dari Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Batu, di mana melibatkan unsur polisi dan jaksa, yang menilai dugaan dimaksud tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses penanganan pelanggaran. Kami berusaha sebisa mungkin untuk memastikan bahwa setiap laporan yang kami terima ditangani dengan seksama,” katanya.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Batu per 17.30 WIB, Suara Nurochman-Heli Suyanto Unggul Jauh
Menurut dia, status hukum mengenai temuan dugaan pelanggaran politik uang dihentikan pada 30 November 2024. Hal ini dikarenakan notabene yang ditetapkan merupakan batas akhir dalam penanganan kasus yang terjadi dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari, atau lima hari setelah kejadian.
Dikatakan olehnya, penghentian didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Dia mengatakan, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, karena bukti yang ada tidak lengkap, dan unsur-unsur yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 187A Ayat (1) j.o Pasal 73 Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
“Pertama, kami mengalami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dibuktikan melalui mekanisme klarifikasi di bawah sumpah. Namun, terlapor tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan pada kesempatan pertama dan kedua,” paparnya.
Baca Juga: Hasil Sementara Pilkada Kota Batu 2024, Nurochman - Heli Suyanto Unggul di Beberapa TPS
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menyatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan yang diagendakan pada 26 November 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi terlapor untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi bukti yang diperlukan.
Kemudian, Bawaslu Kota Batu mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilihan dalam pembahasan kedua pada sidang pleno. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur yang dapat menjerat pelanggar secara hukum.
"Bukti yang kami amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan, sehingga kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” kata Supriyanto
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Batu Gelar Apel Distribusi Logistik
Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum.
"Dalam penegakan hukum, seseorang tidak bisa langsung dijadikan tersangka tanpa adanya bukti yang kuat. Semua masih bersifat praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Percaya akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, Supriyanto mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas selama pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
“Jangan sampai terjerumus dalam praktik pelanggaran, yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat,” cetusnya.
Ia pun berharap agar ada revisi terhadap peraturan yang ada, untuk menciptakan landasan hukum yang lebih tegas dalam penegakan demokrasi.
“Demi tegaknya demokrasi yang adil, kita perlu aturan yang lebih jelas dan tegas,” pungkasnya. (adi/mar)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News