KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Batu tengah melakukan persiapan serius menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan tujuan mengantisipasi berbagai gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara, Bawaslu melakukan pemetaan terhadap potensi TPS atau tempat pemungutan suara rawan.
Kegiatan ini akan berlangsung pada 27 November 2024, dan hasil pemetaan menunjukkan terdapat 14 indikator yang menandakan kerawanan TPS, sementara 12 indikator lainnya perlu diwaspadai guna meminimalisir potensi masalah.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan TPS dilakukan dengan mengacu pada 8 variabel dan 26 indikator. Proses pengambilan data melibatkan 24 kelurahan/desa di Kota Batu yang melaporkan sejumlah kerawanan di wilayahnya, lalu dikumpulkan selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024.
"Variabel yang digunakan dalam pemetaan ini mencakup aspek-aspek penting terkait penggunaan hak pilih dan situasi pemilih," ucapnya.
Menurut dia, beberapa indikator yang menjadi perhatian mencakup DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak memenuhi syarat, angka DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), serta potensi DPK (Daftar Pemilih Khusus). Selain itu, penyelenggara pemilihan di luar domisili dan situasi bagi pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT juga menjadi fokus utama.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Yogi menegaskan pentingnya mengantisipasi riwayat sistem noken yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara. Dari analisis yang dilakukan Bawaslu Kota Batu, terdapat 5 indikator potensi TPS rawan yang perlu dicatat.
Pertama, sebanyak 117 TPS memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Kedua, terdapat 116 TPS di mana pemilih disabilitas terdaftar di DPT, menandakan perlunya aksesibilitas yang lebih baik.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
Ketiga, ada 55 TPS yang memiliki KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat mereka bertugas, yang bisa mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. Selanjutnya, terdapat 44 TPS mencatat pemilih tambahan (DPTHP) yang perlu diperhatikan dalam konteks penyaluran hak suara.
Upaya pemantauan dan penanganan terhadap kerawanan ini menjadi krusial untuk menjamin kelangsungan pemilu yang demokratis. Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam Pilkada serta menjaga integritas proses pemilihan.
"Upaya pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat diperlukan agar semua pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka tanpa hambatan. Dalam konteks ini, kerjasama antara Bawaslu, pihak penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan atmosfer pemilihan yang transparan dan fair," urai Yogi.
Baca Juga: Final Quick Count Internal Pilkada 2024 di Kota Batu, Nurochman-Heli Raih 48,23 Persen
Bawaslu Kota Batu akan terus melakukan sosialisasi mengenai hasil pemetaan ini kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, sekaligus memberikan edukasi mengenai hak-hak pemilih. Pentingnya langkah proaktif dalam mengatasi potensi kerawanan TPS diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum penting bagi demokrasi di Kota Batu. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News