GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Salah satu gugatan diajukan oleh M. Irfan Choirie sebagai kuasa hukum M. Al Murtadlo, selaku pemantau Pilkada Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon
Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung mulai kemarin hingga 16 Januari mendatang.
"Rabu (8/1/2025), kami sudah ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang kami lakukan atas PHPU Kada Gresik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada 17 Januari dengan agenda jawaban termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," kata Ali kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, memastikan bahwa pihaknya selaku termohon PHPU Kada 2024 bakal menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan di MK pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 2024, Kuasa Hukum Pasangan Muhibbin-Aushaf Duga Ada TSM di Nganjuk
"Sebagai termohon, KPU akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada 17 Januari," ucapnya
Ia menambahkan, jawaban atas gugatan pemohon pada sidang di MK nantinya akan disampaikan oleh kuasa hukum KPU Gresik.
"Kami sudah siap untuk sidang penyampaian jawaban," cetusnya. (hud/mar)
Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilkada Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News