Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban Gedung MK. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). 

Salah satu gugatan diajukan oleh M. Irfan Choirie sebagai kuasa hukum M. Ali Murtadlo, selaku pemantau Pilkada Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung mulai kemarin hingga 16 Januari mendatang.

"Rabu (8/1/2025), kami sudah ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang kami lakukan atas PHPU Kada Gresik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada 17 Januari dengan agenda jawaban termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," kata Ali kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, Ketua , Akhmad Taufik, memastikan bahwa pihaknya selaku termohon PHPU Kada 2024 bakal menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan di  pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih, Sanusi-Latifah Siapkan 100 Miliar untuk Program Prioritas

"Sebagai termohon, KPU akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada 17 Januari," ucapnya

Ia menambahkan, jawaban atas gugatan pemohon pada sidang di nantinya akan disampaikan oleh kuasa hukum .

"Kami sudah siap untuk sidang penyampaian jawaban," cetusnya. (hud/mar)

Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO