Gedung MK. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU Kada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Salah satu gugatan diajukan oleh M. Irfan Choirie sebagai kuasa hukum M. Ali Murtadlo, selaku pemantau Pilkada Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung mulai kemarin hingga 16 Januari mendatang.
"Rabu (8/1/2025), kami sudah ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang kami lakukan atas PHPU Kada Gresik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada 17 Januari dengan agenda jawaban termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," kata Ali kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, memastikan bahwa pihaknya selaku termohon PHPU Kada 2024 bakal menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan di MK pada waktu yang telah ditentukan.
"Sebagai termohon, KPU akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada 17 Januari," ucapnya
Ia menambahkan, jawaban atas gugatan pemohon pada sidang di MK nantinya akan disampaikan oleh kuasa hukum KPU Gresik.
"Kami sudah siap untuk sidang penyampaian jawaban," cetusnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






