Menguji Kepastian Batas Waktu Pengajuan Delik Aduan dalam KUHP

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026), dengan Perkara Nomor 321/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh I Wayan Satria Pratama Bayu Negara, Andik Mannulusi, dan Alfian Mansyur.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Majelis panel dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi. 

Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dinilai berkaitan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ketentuan Tenggang Waktu Delik Aduan

Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur batas waktu pengajuan pengaduan. Ketentuan tersebut membedakan tenggang waktu berdasarkan tempat tinggal pihak yang memiliki hak untuk mengadu.

Pihak yang berdomisili di wilayah Indonesia diberikan waktu enam bulan sejak mengetahui adanya tindak pidana, sedangkan pihak yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia diberikan waktu 9 bulan.

Pasal 29 ayat (2) KUHP selanjutnya menentukan bahwa apabila terdapat lebih dari satu orang yang memiliki hak untuk mengadu, perhitungan tenggang waktu dilakukan sejak masing-masing pihak mengetahui adanya tindak pidana.

Persoalan utama yang dibawa ke hadapan MK berkaitan dengan frasa 'mengetahui adanya Tindak Pidana'. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan ukuran yang cukup jelas mengenai kapan seseorang secara hukum dapat dianggap telah mengetahui terjadinya tindak pidana.

I Wayan Satria Pratama Bayu Negara menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu dasar kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan persoalan karena tidak disertai parameter objektif yang dapat digunakan untuk menentukan waktu ketika seseorang dianggap mengetahui adanya tindak pidana.

Kekhawatiran terhadap Ketidakpastian Hukum

Para Pemohon juga menghubungkan persoalan tersebut dengan aktivitas mereka sebagai aktivis sosial yang menjalankan kegiatan advokasi publik serta menyampaikan tulisan, riset, dan pandangan kritis mengenai berbagai persoalan sosial-politik melalui ruang publik maupun media digital.

Aktivitas tersebut menurut Pemohon dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak lain dan berpotensi dikaitkan dengan penggunaan mekanisme delik aduan.

Argumentasi lainnya berkaitan dengan tidak adanya batas waktu terluar yang secara tegas dihitung sejak peristiwa pidana berlangsung. Kondisi tersebut, menurut para Pemohon, dapat menciptakan ketidakpastian mengenai kapan suatu delik aduan tidak lagi dapat diajukan.

Para Pemohon memberikan gambaran bahwa seseorang secara potensial masih dapat menghadapi pengaduan setelah waktu yang cukup panjang apabila pihak yang berhak mengadu menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa pidana tersebut. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kepastian mengenai titik awal perhitungan tenggang waktu.

Persoalan lain yang disampaikan menyangkut kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan kapan pihak yang berhak mengadu dianggap telah mengetahui tindak pidana.

Para Pemohon berpandangan bahwa ketidakjelasan parameter dapat membuka ruang perbedaan penafsiran sekaligus menimbulkan persoalan dalam menentukan apakah suatu pengaduan masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Permohonan Pemaknaan Pasal 29 KUHP

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa tenggang waktu dihitung sejak terjadinya tindak pidana. Petitum tersebut dibacakan Andik Mannulusi dalam persidangan.

Permohonan tersebut kemudian mendapat sejumlah catatan dari panel hakim. Hakim Konstitusi, Adies Kadir, meminta para Pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Ia juga meminta agar Pemohon memperjelas bagian norma yang sebenarnya dipersoalkan, apakah keseluruhan ketentuan atau hanya frasa maupun bagian tertentu dari pasal tersebut.

“Apakah seluruh pasal dimaknai atau kata atau kalimat tertentu saja, jadi diperjelas pula dalam petitumnya,” kata Adies Kadir dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi memberikan perhatian terhadap kedudukan hukum para Pemohon. Menurutnya, permohonan perlu menunjukkan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami para Pemohon.

“Harus ada causal verband yang menjelaskan bentuk kerugian konstitusionalnya. Apakah para Pemohon pernah menjadi Terlapor atau Pelapor, bukan hanya sekadar kemungkinan, tetapi mengarah kepada kerugian potensialnya,” ucap Liliek.

Pemohon Diberikan Waktu Memperbaiki Permohonan

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada akhir persidangan menyampaikan bahwa para Pemohon memperoleh waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan.

Perbaikan tersebut hanya dapat diajukan satu kali dan harus disampaikan kepada Kepaniteraan MK paling lambat Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui persidangan kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Proses tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal MK untuk menilai lebih lanjut argumentasi konstitusional, kedudukan hukum para Pemohon, serta konstruksi norma yang dimohonkan untuk diuji. (red)