Pemkab Madiun Gandeng Kejari Sosialisasikan Penerapan KUHP Nasional

Pemkab Madiun Gandeng Kejari Sosialisasikan Penerapan KUHP Nasional Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun. Foto Hendro Suhatono/BANGSAONLINE

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).

Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum agar tidak terjerat persoalan pidana.

"Berkaitan dengan Pemidanaan Sosial, Tujuan pemidanaan adalah memberikan kesempatan agar masyarakat berbuat baik kembali," terang Hari Wur.

Ia menjelaskan, penerapan konsep pemidanaan sosial juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Dengan perhanjian ini isya Allah bisa mengurangi kepadatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan," tandasnya.

Selain itu, Hari Wur menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, seluruh ketentuan hukum pidana di Indonesia kini mengacu pada KUHP Nasional.

"UU Nomor 1 Tahun 2023 memang KUHP Nasional jadi sudah meninggalkan jaman oldnya. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya. (dro/van)