Pemkot Madiun Terbitkan Perwali, Hiburan Malam Ditutup Mulai 18 Februari 2026 Selama Ramadhan

Pemkot Madiun Terbitkan Perwali, Hiburan Malam Ditutup Mulai 18 Februari 2026 Selama Ramadhan Totok Sugiarto ( 2 dari kiri ), Pembahasan Perwali Ramadan

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Madiun menetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 451.13-401.012/14/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penutupan tempat hiburan malam mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Madiun, Totok Sugiarto, mengatakan Perwali tersebut bertujuan menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat toleransi, serta memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Ia menjelaskan, terdapat 23 poin yang diatur dalam Perwali tersebut. Selain penutupan tempat hiburan malam, aturan juga mencakup pengaturan penggunaan pengeras suara serta penugasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Perwali di lapangan.

“Khusus poin nomor satu tentang penutupan hiburan malam, kita akan tutup mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 21 Maret 2026,” ujar Totok, Senin (16/2/2026).

Pemerintah Kota Madiun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan.

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, khususnya terkait operasional tempat hiburan malam, diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.