KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com – Banyak masyarakat mengeluhkan tingkat desil yang dimilikinya, padahal status desil bukan merupakan kondisi yang bersifat permanen dan masih dapat diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun, Heri Suwartono, menyampaikan bahwa penentuan desil bersumber dari berbagai faktor yang terdapat dalam data masyarakat.
"Kalau dulu pernah mendapat bantuan dan sekarang tahu-tahu bantuannya hilang dan masuk desil 5 ke atas kemungkinan ada data lain yang mempengaruhinya," ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Heri menyebutkan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penentuan desil, di antaranya penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, aktivitas belanja secara daring, pengajuan pinjaman, dan berbagai data lainnya.
"Kadang kita tidak sadar KTP kita dipinjam untuk kredit motor atau mendaftar di belanja online. Ini semua bisa berpengaruh," tandasnya.
Karena itu, Heri mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi, terutama data yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP.
Di kesempatan lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Abdul Azis, mengatakan perubahan data dapat dilakukan secara mandiri melalui kantor BPS maupun secara daring melalui dtsen-form.bps.go.id.
"Kita tidak bisa merubah desil, tapi kita mengolah data untuk menentukan desil. Ada 18 lembaga yang digunakan untuk menentukan desil tersebut," terangnya.
Azis menambahkan, selain data perbankan, kepemilikan barang mewah, status pekerjaan, dan sejumlah faktor lainnya, aktivitas yang terkadang tidak disadari masyarakat adalah adanya top up ke akun judi online sehingga ia kembali mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam bertransaksi. (dro/van)











