MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun menyosialisasikan kebijakan terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Magetan.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menegaskan perubahan status kepesertaan PBI JK perlu direspons dengan komunikasi terintegrasi.
Ia menyebut koordinasi harus melibatkan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah desa dan kecamatan.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat dan seragam penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hal itu terutama bagi peserta yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan tanpa tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun Care Center 165. Dengan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi dan tidak perlu menunggu hingga membutuhkan pelayanan baru melakukan pengecekan,” ujar Ita.
Ita menjelaskan peserta JKN yang berstatus nonaktif dapat segera melakukan reaktivasi sesuai kondisi masing-masing.
Ia menyebut masyarakat dapat mengusulkan kembali sebagai PBI JK melalui pemerintah daerah.
Selain itu, peserta juga dapat beralih menjadi peserta PBPU/BP Pemda.
Pilihan lainnya adalah mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar setiap keluarga memastikan dirinya tetap terlindungi sebagai peserta JKN aktif.
Ia menambahkan masyarakat juga perlu memahami langkah yang harus ditempuh jika status kepesertaannya berubah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dr. Rohmad Hidayat menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 Kabupaten Magetan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan 98,95%.
Capaian itu disebut sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP, menjelaskan lebih dari 18 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Ia mengatakan penetapan peserta PBI JK mengacu pada desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, pemerintah desa diimbau aktif mengusulkan reaktivasi maupun peserta baru melalui aplikasi SIKS-NG. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran tetap tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Magetan Mohamad Samsodin, S.ST., M.Si., menyampaikan bahwa BPS akan melakukan ground check dalam dua tahap.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan validitas pemeringkatan kesejahteraan sosial atau desil.
Tahap pertama menyasar peserta PBI JK dengan riwayat penyakit kronis-katastropik.
Tahap kedua akan dilakukan terhadap seluruh peserta yang terdampak penonaktifan.
Dengan proses tersebut, penyaluran bantuan iuran diharapkan berjalan lebih akurat dan berkeadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi masyarakat mengenai pentingnya pengecekan status kepesertaan secara berkala.
Dengan kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, setiap kebijakan diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
BPJS Kesehatan juga berharap masyarakat semakin proaktif menjaga keaktifan kepesertaan JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan berkelanjutan.















