MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun menyosialisasikan kebijakan terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Magetan.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menegaskan perubahan status kepesertaan PBI JK perlu direspons dengan komunikasi terintegrasi.
Ia menyebut koordinasi harus melibatkan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah desa dan kecamatan.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat dan seragam penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hal itu terutama bagi peserta yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan tanpa tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun Care Center 165. Dengan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi dan tidak perlu menunggu hingga membutuhkan pelayanan baru melakukan pengecekan,” ujar Ita.
Ita menjelaskan peserta JKN yang berstatus nonaktif dapat segera melakukan reaktivasi sesuai kondisi masing-masing.
Ia menyebut masyarakat dapat mengusulkan kembali sebagai PBI JK melalui pemerintah daerah.
Selain itu, peserta juga dapat beralih menjadi peserta PBPU/BP Pemda.
Pilihan lainnya adalah mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar setiap keluarga memastikan dirinya tetap terlindungi sebagai peserta JKN aktif.
Ia menambahkan masyarakat juga perlu memahami langkah yang harus ditempuh jika status kepesertaannya berubah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




