MADIUN,BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Madiun melakukan sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Kamis (26/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa Kabupaten Ngawi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sesuai kriteria Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran langsung aktif bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menghadirkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Namun demikian, kami tetap mengajak masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165,” jelas Ita saat memberikan sambutan.
Ia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk turut menyebarluaskan informasi tata cara pengecekan status kepesertaan kepada masyarakat.
Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, Ita menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi reaktivasi yang dapat ditempuh, yakni mengajukan kembali sebagai peserta PBI JK melalui Dinas Sosial, mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda melalui Dinas Kesehatan, atau menjadi peserta mandiri dengan ketentuan masa tunggu sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, M.Kes., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar guna memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Program JKN bagi masyarakat, khususnya yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024.
Heri juga mengimbau fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta nonaktif sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk membantu peserta melakukan reaktivasi kepesertaan JKN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




