
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap LB (30), warga Kabupaten Madiun yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan kotak amal di puluhan masjid dan musala di Kabupaten Ponorogo.
LB ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Slahung pada 23 Juni 2026 saat hendak kembali menjalankan aksinya, sementara seorang rekannya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Bambang Santoso mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Madiun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Slahung.
"Pelaku warga Madiun, tetapi memang tinggal di wilayah Kecamatan Slahung. Yang bersangkutan kami amankan saat akan melakukan aksi pencurian lagi," ungkap Bambang, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LB mengaku tidak beraksi seorang diri dan menjalankan pencurian bersama seorang rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 26 lokasi yang menjadi sasaran para pelaku selama dua bulan terakhir, yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Bungkal, Jambon, Sambit, Sawoo, dan beberapa wilayah lainnya.
"Pengakuannya sudah melakukan aksi di 26 tempat selama kurang lebih dua bulan terakhir," terang Bambang.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana dengan menyasar masjid dan musala pada siang hingga sore hari, yakni setelah salat Zuhur dan sebelum salat Asar saat kondisi tempat ibadah relatif sepi.
Dengan menggunakan obeng, para pelaku membobol kotak amal dalam waktu singkat dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp10 juta dari puluhan aksi yang dilakukan.
"Waktunya dipilih ketika situasi sepi. Untuk membobol satu kotak amal, pelaku membutuhkan waktu kurang dari lima menit," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jaket, satu tas hitam, kotak amal kosong, obeng, telepon genggam, helm, serta sepeda motor yang digunakan untuk mencari sasaran.
Akibat perbuatannya, LB dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ponorogo. Sementara satu pelaku lainnya masih kami buru," pungkas Bambang.









