Ringkasan Berita
- Polres Ponorogo menangkap LB (30) dari Madiun, tersangka utama kasus pembobolan kotak amal di 26 masjid dan musala di wilayah Ponorogo selama dua bulan terakhir.
- Pelaku ditangkap pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Slahung saat hendak beraksi lagi, sementara satu rekanannya yang terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Modus operandi pelaku adalah membobol kotak amal pada siang hingga sore hari (setelah Zuhur hingga sebelum Asar) menggunakan obeng, dengan waktu kurang dari 5 menit per lokasi, dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp10 juta.
- Barang bukti yang diamankan antara lain obeng, kotak amal kosong, telepon genggam, helm, sepeda motor, dan pakaian. LB dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
- Aksi pencurian tersebar di beberapa kecamatan seperti Bungkal, Jambon, Sambit, dan Sawoo, menunjukkan pola sistematis yang menyasar tempat ibadah dalam kondisi sepi.
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap LB (30), warga Kabupaten Madiun yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan kotak amal di puluhan masjid dan musala di Kabupaten Ponorogo.










