Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Aktivitas Bakar-Bakar di Dekat Rel Kereta

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com -  PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, ilalang, maupun lahan di sekitar jalur rel kereta api selama musim kemarau guna mencegah gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran di sekitar jalur rel sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu operasional dan membahayakan perjalanan kereta api.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat sebagian besar lintasan kereta di wilayah Daop 7 melintasi kawasan persawahan dan perbukitan yang masih kerap dijadikan lokasi pembakaran sisa panen maupun ilalang kering oleh masyarakat.

Berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang yang terbakar hingga mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Bagor pada Km 130+8/9.

Tohari menjelaskan, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis wajib mengambil langkah antisipatif dengan mengurangi kecepatan kereta, bahkan menghentikan perjalanan apabila kondisi dinilai membahayakan demi menjamin keselamatan penumpang, rangkaian kereta, dan fasilitas operasional.

"Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut," jelas Tohari, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, bahaya pembakaran tidak hanya berasal dari kobaran api, tetapi juga asap tebal yang dapat mengurangi jarak pandang masinis. Selain itu, api berpotensi menyambar lokomotif maupun rangkaian kereta, terutama kereta barang yang mengangkut muatan logistik atau material yang mudah terbakar.

Sebagai langkah mitigasi, PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di jalur rawan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos penjagaan.

KAI juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Tohari. (dro/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: