Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Pemohon Soroti Indikasi Manipulatif

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cacat administratif, tetapi juga terdapat indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bambang kemudian menguraikan sejumlah hal yang menurut pihak pemohon menjadi indikasi adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Salah satu hal yang disorot ialah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bambang menilai Pasal 18 ayat (3) memuat ketentuan yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Selain perubahan ketentuan tersebut, Bambang juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan yang disebut berlangsung dalam waktu sangat singkat.

"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, persoalan yang didalilkan sebagai cacat dalam proses pencalonan tidak serta-merta gugur setelah seseorang dilantik.

Ia berpendapat pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bergantung pada keabsahan proses pencalonan dan bukan mekanisme untuk memperbaiki persoalan yang sejak awal melekat dalam proses tersebut.

"Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," ujarnya.

Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK memberikan ruang pemeriksaan pembuktian secara terbuka untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pihak, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Setelah sidang perdana pada Senin (21/9), agenda berikutnya ialah penyerahan jawaban para pihak pada Selasa (22/9). Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9), kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim pada 24-25 September sebelum pembacaan putusan pada 28-29 September 2026.

Untuk menangani perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai.