Praktisi Hukum Sebut Gibran Tak Bisa Nyapres 2029, Singgung Dokumen ini

Ringkasan Berita
  • Praktisi hukum Munarman menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 karena adanya persoalan dokumen yang disebut palsu dan tidak dapat digunakan.
  • Munarman tidak menjelaskan secara rinci dokumen spesifik yang dimaksud maupun dasar hukum pastinya, namun menyebut upaya mengganti dokumen tersebut justru dapat memperparah masalah hukum Gibran.
  • Persoalan ini dikaitkan dengan posisi strategis Gibran sebagai wakil presiden, di mana tanggung jawab hukum dan politik pemerintahan saat ini dinilai lebih banyak berada di pundak Presiden Prabowo Subianto.
  • Munarman juga melihat dinamika perpecahan di kelompok relawan pasca Pilpres 2024, di mana sebagian fokus mendukung Gibran, sebagai indikasi ambisi dan persiapan politik menuju 2029.
  • Pernyataan bahwa Gibran tidak bisa mencalonkan diri merupakan penilaian pribadi Munarman, dan belum didukung penjelasan rinci dokumen maupun landasan hukum yang komprehensif dalam artikel ini.

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut menghadapi persoalan hukum yang dinilai dapat menghambat langkah politiknya menuju Pemilihan Presiden 2029.

Praktisi hukum Munarman bahkan menilai Gibran tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada kontestasi tersebut karena adanya persoalan hukum terkait dokumen atau keterangan yang disebut berkaitan dengan dirinya.

“Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 nggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan Madilog, dikutip Kamis (3/9/2026).

Meski melontarkan pernyataan tegas tersebut, Munarman tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun dasar hukum yang menjadi landasan kesimpulannya bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Ia kemudian menyoroti kemungkinan jika dokumen yang dipersoalkan tersebut justru diganti.

Menurutnya, langkah penggantian dokumen malah dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

“Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah,” ujar Munarman.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Munarman dengan posisi Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai konsekuensi hukum dan politik dari pemerintahan saat ini lebih banyak berada pada Presiden Prabowo Subianto, sementara Gibran berada di posisi wakil presiden.

“Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo,” ucap dia.

Selain dokumen, Munarman menyoriti pergerakan kelompok relawan pascapilpres 2024.

Menurutnya, sejumlah oragnisasi yang sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai relawan Prabowo-Gibran mulai mengalami perpecahan.

Menurutnya, sebagian kelompok tersebut kemudian memilih berkonsentrasi memberikan dukungan kepada Gibran. Perubahan arah dukungan itu dinilai Munarman sebagai bagian dari upaya menuju kontestasi politik 2029.

“Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran. Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029,” bebernya.

Dengan demikian, Munarman melihat persoalan dokumen dan dinamika relawan sebagai dua hal yang berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju 2029.

Namun, penilaian bahwa Gibran tidak dapat mencalonkan diri tersebut merupakan pandangan Munarman.

Dalam pernyataan yang disampaikan, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai dokumen maupun dasar hukum yang dimaksud.