Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK

Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK Fandi Akhmad Yani bersama kuasa hukum yang akan menghadapi gugatan di MK (ist).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Cabup dan cawabup Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif menunjuk enam kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi ().

Dari keenam kuasa hukum yang dipilih, diantaranya adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.

Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

"Saya satu dari enam kuasa hukum yang ditunjuk Gus untuk menghadapi sidang gugatan di ," ucap Moh. Munif Ridhwan, salah satu kuasa hukum kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/1/2025).

Munif mengatakan, setelah mendapat kuasa atas , dua kuasa hukum telah berangkat ke .

"Kami sudah mengutus dua kuasa hukum ke untuk memasukkan surat kuasa sama permohonan sebelum menghadapi sidang," tuturnya.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih, Sanusi-Latifah Siapkan 100 Miliar untuk Program Prioritas

Saat ini, tambah Munif, kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diinformasikan oleh panitera .

Saat ditanya, apakah siap dalam menghadapi sidang gugatan , Munif menyatakan pihaknya sangat siap.

"Insyaallah, kami sangat siap hadapi sidang gugatan di ," pungkasnya. (hud/msn)

Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO