
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Cabup dan cawabup Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif menunjuk enam kuasa hukum untuk menghadapi gugatan M. Ali Murtadlo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari keenam kuasa hukum yang dipilih, diantaranya adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.
Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024
"Saya satu dari enam kuasa hukum yang ditunjuk Gus Yani-Alif untuk menghadapi sidang gugatan di MK," ucap Moh. Munif Ridhwan, salah satu kuasa hukum Yani-Alif kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/1/2025).
Munif mengatakan, setelah mendapat kuasa atas Yani-Alif, dua kuasa hukum telah berangkat ke MK.
"Kami sudah mengutus dua kuasa hukum ke MK untuk memasukkan surat kuasa sama permohonan sebelum menghadapi sidang," tuturnya.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih, Sanusi-Latifah Siapkan 100 Miliar untuk Program Prioritas
Saat ini, tambah Munif, kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diinformasikan oleh panitera MK.
Saat ditanya, apakah siap dalam menghadapi sidang gugatan M. Ali Murtadlo, Munif menyatakan pihaknya sangat siap.
"Insyaallah, kami sangat siap hadapi sidang gugatan di MK," pungkasnya. (hud/msn)
Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News