Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya

Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya M Irfan Choirie bersama M Ai Murtadlo (duduk di belakang) saat sidang di MK. Foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum M Ali Murtadlo, M Irfan Choirie, penggugat hasil 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa di antara tuntutan dalam gugatannya adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. 

Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong () sebagai pemenang 27 November 2024.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Yang menarik, penggugat meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di tujuh kecamatan. Yaitu, Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang. 

"Selain meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU menerbitkan Kolom Kosong () sebagai pemenang Pilkada, gugatan kami juga meminta MK memerintahkan lakukan coblosan ulang atau pemilihan ulang di 7 kecamatan," tandas Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/1/2025).

Menurut Irfan, dalil yang dijadikan landasan pihaknya minta agar kepurusan KPU dibatalkan dan dilakukan coblosan ulang di 7 kecamatan antara lain, karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ali Candi dan Yani-Alif Siap Ikuti Sidang Pemeriksaan di MK

Irfan lantas membeberkan, dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia menyebutkan perolehan suara paslon Yani-Alif, kolom kosong dan suara tidak sah hasil 2024. 

Untuk perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024 Nomor Urut 01, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif 366.944 suara. Sedangkan perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 971.740 pemilih. 

Menurut Irfan, kekalahan Kotak Kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan. Yakni, Kecamatan Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Dudukaampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak. 

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Ia juga mengungkapkan, Bawaslu selaku lembaga pengawas setiap ada pelanggaran di kecamatan, seperti tim kampanye yang dihadiri Paslon 01 melaksanakan agenda kampanye seperti dikemas dengan Jalan Sehat dan terjadi money politics dan adanya tindakan kepala desa (kades) untuk kemenangan Paslon 01 tidak ditindak.

"Dalam permohonan kami memang hanya mengajukan 4 buktii, tetapi pada persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari di MK kami ada tambahan bukti terkait money politicstersebut," ungkapnya. 

Irfan menambahkan, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran 2024 karena masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Pilkada Gresik Briefing Saksi Jelang Sidang di MK

Sebelumnya, Ketua , Akhmad Taufik, selaku termohon menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang lanjutan 17 Januari di MK. "Kami siap memberikan jawaban pada sidang 17 Januari," kata Taufik kepada BANGSAONLINE.com. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO