![Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya? Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?](/images/uploads/berita/700/3e470e857d058c0b1b9d41b139339e43.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum M. Ali Murtadlo, M Irfan Choirie, penggugat hasil Pilkada Gresik 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa di antara tuntutan dalam gugatannya adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024.
Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik 27 November 2024.
Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024
Penggugat juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di tujuh kecamatan. Yaitu, Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang.
"Selain meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik bertanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU menerbitkan kolom kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada, gugatan kami juga meminta MK memerintahkan KPU Gresik lakukan coblosan ulang atau pemilihan ulang di 7 kecamatan," tandas Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/1/2025).
Menurut Irfan, dalil yang dijadikan landasan pihaknya minta agar keputusan KPU dibatalkan dan dilakukan coblosan ulang di 7 kecamatan, antara lain, karena KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih
Irfan lantas membeberkan, dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia menyebutkan perolehan suara paslon Yani-Alif, kolom kosong, dan suara tidak sah, hasil Pilkada Gresik 2024.
Untuk perolehan suara paslon nomor urut 01, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif, sebanyak 366.944 suara. Sedangkan perolehan kotak kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dengan total keseluruhan hak pilih 650.172 dari daftar pemilih tetap (DPT) 971.740.
Menurut Irfan, kekalahan kotak kosong diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat, khususnya pada 12 kecamatan. Yakni, Kecamatan Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Dudukaampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak.
Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Ia juga mengungkapkan, Bawaslu selaku lembaga pengawas Pilkada Gresik tidak menindak setiap ada pelanggaran di kecamatan.
Misalnya, pelanggaran kampanye paslon 01 saat acara jalan sehat yang diduga terjadi money politics. Selain itu, adanya dugaan pengondisian oleh kepala desa (kades) untuk memenangkan paslon 01.
"Dalam permohonan kami memang hanya mengajukan 4 bukti, tetapi pada persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari di MK, kami ada tambahan bukti terkait money politics tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD
Irfan menambahkan, prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi dalam gelaran Pilkada Gresik 2024, karena masyarakat tidak mengenal istilah memilih kolom kosong. Karena itu, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, selaku termohon menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang lanjutan 17 Januari di MK.
"Kami siap memberikan jawaban pada sidang 17 Januari," kata Taufik kepada BANGSAONLINE.com. (hud)
Baca Juga: Kuasa Hukum Genpatra Yakin MK Kabulkan PSU di 7 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News