Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya? M. Irfan Choirie bersama M Ali Murtadlo (duduk di belakang) saat sidang di MK. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum M. Ali Murtadlo, M Irfan Choirie, penggugat hasil Pilkada Gresik 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa di antara tuntutan dalam gugatannya adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. 

Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan kolom kosong () sebagai pemenang Pilkada Gresik 27 November 2024.

Penggugat juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan coblos ulang (pemilihan ulang) di tujuh kecamatan. Yaitu, Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang. 

"Selain meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik bertanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU menerbitkan kolom kosong () sebagai pemenang Pilkada, gugatan kami juga meminta MK memerintahkan KPU Gresik lakukan coblosan ulang atau pemilihan ulang di 7 kecamatan," tandas Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/1/2025).

Menurut Irfan, dalil yang dijadikan landasan pihaknya minta agar keputusan KPU dibatalkan dan dilakukan coblosan ulang di 7 kecamatan, antara lain, karena KPU dan Gresik selaku penyelenggara tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan. 

Irfan lantas membeberkan, dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, ia menyebutkan perolehan suara paslon Yani-Alif, kolom kosong, dan suara tidak sah, hasil Pilkada Gresik 2024. 

Untuk perolehan suara paslon nomor urut 01, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif, sebanyak 366.944 suara. Sedangkan perolehan 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dengan total keseluruhan hak pilih 650.172 dari daftar pemilih tetap (DPT) 971.740. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO