
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri memberi saran perbaikan kepada KPU setempat terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah data pemilih yang belum termutakhirkan berdasarkan hasil uji petik di beberapa kecamatan.
“Dari hasil uji petik di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas, ditemukan 191 penduduk meninggal, 151 pindah keluar, serta 187 pindah masuk yang belum terdata,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Dalam surat bernomor 42/PM.02.02/K.JI-09/09/2025 yang diterbitkan pada 26 September 2025, Bawaslu mencatat bahwa data penduduk yang meninggal, pindah keluar, maupun pindah masuk belum tercatat secara lengkap dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Siswo menegaskan, akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Kami mendorong KPU Kabupaten Kediri untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun pemerintah desa agar data perubahan pemilih dapat segera diperbarui,” tuturnya.
Ia juga meminta agar KPU menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar, serta meminimalisasi potensi permasalahan pada tahapan pemilu berikutnya.
“Bawaslu berharap kerja sama yang baik antara KPU, Dispendukcapil, serta pemerintah desa dapat memperkuat kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kediri. Dengan data pemilih yang valid, kita bisa menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya. (uji/mar)