
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, menyebut perkara dugaan penyimpangan anggaran hibah APBD Gresik 2023 dan 2024 senilai Rp64 miliar untuk pelaksanaan pesta demokrasi di KPU akan menjadi warisannya setelah meninggalkan jabatan.
Pasalnya, ia akan berpindah tugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bulan ini.
"Perkara KPU ini akan menjadi warisan saya setelah tidak menjabat di Kejari Gresik," ujarnya saat konferensi pers pekan lalu.
Saat awal menjabat sebagai Kajari Gresik pada 2023, ia menerima warisan perkara dugaan korupsi hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM) dari APBD 2022 senilai Rp17,6 miliar.
"Saat saya awal menjabat Kajari Gresik, saya juga mendapat warisan dari Kajari Gresik sebelumnya (Muhammad Hamdan Saragih), kasus dugaan korupsi hibah KUM," akunya.
Selain perkara KPU dan hibah KUM, Nana meninggalkan 2 perkara lainnya, yakni dugaan korupsi hibah pembangunan asrama putri fiktif senilai Rp400 juta di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, serta pengusutan dugaan penguasaan lahan di bantaran Sungai Bengawan Solo.
"Perkara penguasaan lahan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah menjaring 13 pengusaha," kata Nana.
Di tengah pergantian jabatan ini, Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyatakan siap mengawal proses hukum dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 agar tidak terhenti. Hal tersebut dituliskan oleh Ketua Genpatra, Ali Candi, di Gresik Sumpek (media sosial) yang dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (22/7/2025).
"Kepala Kejaksaan Gresik sebentar lagi diganti. Di saat gencar-gencarnya mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gresik 2024. Oleh sebab itu, sebagai bentuk wong (orang) Gresik gandrung (gila) akan keadilan, kami akan segera agendakan GRADAK Kejaksaan Gresik untuk memberi suport dan wajib melanjutkan proses penyelidikannya. Titik GRADAK tunggu surat cinta kami," paparnya. (hud/mar)