Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024

Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024 Kajari Gresik, Nana Riana (dua dari kanan), saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU yang bersumber dari dana hibah APBD senilai Rp64 miliar.

Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa pengusutan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap Pulbaket," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Dalam proses tersebut, Kejari Gresik telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU, Bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK," kata Nana.

Selama proses pengusutan, ia menyebut KPU Gresik akhirnya mengembalikan dana hibah sisa pesta demokrasi senilai Rp7 miliar ke pemerintah daerah setempat.

"Dari total hibah Rp64 miliar, setelah kami memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK, ada anggaran hibah Rp7 miliar yang dikembalikan," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO