Kantor Kejari Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berinisial SB (46), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).
Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Risky, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan Senin (18/5/2026) sore setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) dari penyidik Polres Gresik, beserta penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sore kemarin tersangka SB kami tahan setelah BAP kami nyatakan P21, dan penyerahan tersangka serta barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Ia menyampaikan penahanan dilakukan karena tidak ada titik temu damai antara korban, dan tersangka. Korban meminta kasus tetap berlanjut.
"Karena kasus ini sudah P21, barang bukti dan tersangka sudah lengkap, selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk disidangkan," katanya.
Kasus bermula pada 17 Mei 2024 di ruang kerja DPUTR Gresik. Saat itu, korban DRA menyampaikan kepada SB bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum rampung. SB kemudian menanggapi dengan ucapan bernada menyinggung hingga memicu adu mulut. SB akhirnya melempar botol air mineral ke arah DRA, mengenai wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, DRA mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Korban dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan menjalani operasi hidung.
Risky menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dipenuhi sebagai bagian dari pra-penuntutan untuk memastikan berkas valid dan siap disidangkan. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




