Posko PKL eks Kali Avoor yang didirikan di sisi timur pintu gerbang gedung DPRD Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima perintah resmi dari pimpinan untuk menuntaskan relokasi 43 pedagang kaki lima (PKL) pasca penertiban dari bantaran Kali Avoor, Dusun Semambung, Desa Driyorejo.
Sejak 9 Maret 2026, para PKL mendirikan tenda di sisi timur pintu gerbang gedung DPRD Gresik. Mereka setiap hari berkumpul bersama keluarga, bahkan menggunakan fasilitas kamar mandi DPRD untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:
“Sampai saat ini, komisi yang kami pimpin belum ada perintah secara tertulis untuk membahas relokasi para PKL pasca-ditertibkan dari bantaran Kali Avoor,” kata Wongso kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (24/5/2026).
Menurut dia, relokasi PKL menjadi wewenang Komisi II, sementara normalisasi Kali Avoor ditangani Komisi III. Salah satu opsi relokasi yang ditawarkan adalah di kawasan Sentra Land Driyorejo dengan biaya sewa Rp60 juta per unit per tahun.
Namun, para PKL menolak karena dinilai terlalu mahal dan lokasi sepi. Wongso menilai, pemerintah harus hadir jika warga tidak mampu menanggung biaya sewa.
“Kan perundangan memperbolehkan memberikan subsidi kepada warga yang tak mampu,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat gabungan antara dewan bersama Pemkab Gresik pada 9 April menghasilkan rekomendasi pembentukan tim teknis penanganan Kali Avoor.
Komisi III ditugaskan mengawal penganggaran normalisasi, sementara Komisi II mengawal relokasi PKL. Opsi relokasi yang diusulkan antara lain di Sentra Land Driyorejo dan Jalan Driyorejo-Kesamben. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






