Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah

Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah Gus Atho memakai rompi warna merah saat memberikan keterangan pers sebelum dibawa ke Rutan Banjarsari.foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Rabu (11/2/2026).

Dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka yakni MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta KA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid), kakak beradik yang merupakan pengasuh ponpes tersebut. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri putri.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi.

"Dana hibah dari APBD Provinsi Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," ujar Alifin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 juta. Laporan pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan oleh pihak ponpes juga diketahui fiktif.

"Jadi laporan SPj-nya fiktif," tegasnya.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya yakni KA dan MZR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. 

Sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan, yang dibuktikan dengan surat resume medis dokter.

Menurut Alifin, dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 meter persegi yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Hingga saat ini, tanah tersebut belum dilakukan proses balik nama.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal hibah pembangunan asrama santri putri pada tahun 2019 senilai Rp400 juta yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi, termasuk dari unsur yayasan ponpes, ASN Pemprov Jawa Timur, konsultan, kepala desa, dan santri.

Sementara itu, tersangka KA menyebut kasus yang menjeratnya sebagai ujian dari Allah dan membantah dirinya sebagai pencuri.

"Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah," ujarnya sebelum masuk mobil tahanan. (hud/van)