GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus memperlancar penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus, bersama Kajari Gresik, Yanuar Utomo. Johanes menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari terhadap kinerja perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia.
“Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Gresik,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Kerja sama ini telah terjalin sejak 2014 dan diperbarui melalui penandatanganan MoU di tahun 2016, 2019, 2022, hingga kini.
Johanes menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), yang selama ini memberikan bantuan hukum, pertimbangan, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kolaborasi di bidang hukum sekaligus mendukung upaya preventif perusahaan dalam memitigasi risiko hukum dan potensi sengketa,” tuturnya.
Selain itu, Kejari Gresik juga memberikan pembekalan materi kepada pejabat grade I untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan dalam pengambilan keputusan yang memiliki implikasi hukum. Hal tersebut diharapkan memperkokoh fondasi hukum perusahaan dan mendorong budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi.
“Kami berharap sinergi antara Petrokimia Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman ini, tetapi terus berkembang menjadi kerja sama yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi korporasi, para pemangku kepentingan, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya swasembada pangan nasional,” urai Johanes. (hud/mar)













