Ringkasan Berita
- Kementerian Agama memperketat penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sitren, dengan fokus pada standar kelembagaan, keselamatan, dan kualitas pengasuhan santri untuk melindungi hak anak.
- Kebijakan baru ini menyebabkan penurunan signifikan izin yang diterbitkan, dari 888 izin (Mei-Des 2025) menjadi hanya 41 izin (Jan-Apr 2026), setelah diberlakukannya persyaratan ketat seperti PBG dan SLF.
- Kemenag menindak tegas pesantren yang tidak memenuhi standar, dengan 17 pesantren dihentikan penerimaan santri baru, 14 mengalami pergantian kepemimpinan, dan sejumlah lainnya dicabut tanda daftarnya pada 2026.
- Kanal pengaduan Telepontren telah menangani 22 laporan masyarakat hingga Mei 2026, menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang dijamin kerahasiaannya.
- Upaya pencegahan meliputi pengembangan modul pesantren ramah anak, pelatihan pendidikan seksual Islami, serta dorongan untuk sistem pengasuhan dialogis dan bebas kekerasan melalui kerja sama dengan organisasi keagamaan.
BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pesantren sekaligus memperkuat perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa setiap pesantren yang memperoleh izin harus memenuhi standar kelembagaan, keselamatan, serta kualitas pengasuhan santri.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren. Dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, kasus kekerasan seksual maupun perundungan di satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, kebijakan izin kini berorientasi pada mutu, kelayakan sarana, serta standar keselamatan asrama.
Data Kemenag mencatat, pada Mei-Desember 2025 diterbitkan 888 izin operasional. Namun sejak Januari-April 2026, hanya 41 izin baru keluar setelah diberlakukan persyaratan lebih ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain memperketat izin, Kemenag juga menindak pesantren yang tidak memenuhi standar perlindungan santri. Sepanjang 2026, tercatat 17 pesantren dihentikan penerimaan santri baru, 14 mengalami pergantian kepemimpinan, dan sejumlah lainnya dicabut tanda daftar keberadaannya.
Kemenag mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren yang hingga Mei 2026 telah menangani 22 laporan masyarakat.
“Peningkatan jumlah pengaduan menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Ini yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya terjamin,” kata Menteri Agama.
Dalam upaya pencegahan, Kemenag bekerja sama dengan organisasi keagamaan untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai Islam. Pesantren juga didorong mengadopsi sistem pengasuhan dialogis dan bebas kekerasan.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan berkelanjutan, dan kerja sama seluruh pihak, negara hadir untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren,” ucap Menteri Agama. (rom)










