Dugaan Korupsi Haji 2025 Capai Rp305 Miliar, Menag Nasaruddin Klaim sudah Diklarifikasi

Dugaan Korupsi Haji 2025 Capai Rp305 Miliar, Menag Nasaruddin Klaim sudah Diklarifikasi Para pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melaporkan dugaan korupsi penyelengaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Foto: IWC

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan mantan Meteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum kelar. Tapi kini muncul kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 di bawah Menteri Agama Prof Dr

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa kerugiaan dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2025 itu mencapai sekitar Rp305,18 miliar.

Tapi Menteri Agama RI Prof Dr mengklaim bahwa dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 itu sudah diklarifikasi.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," kata Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (10/8/2025).

Nasaruddin enggan merinci lebih lanjut. Dia mengatakan tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025.

"Sudah, sudah, enggak ada masalah," ujar Nasaruddin Umar langsung pergi.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 di bawah Menteri Agama Nasaruuddin Umar itu mencuat ke publik setelah ICW melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta pada 5 Agustus 2025 lalu.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, ICW melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. Pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.

“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” ujar Wanan dikutip Kompas.

Wana mengungkap bahwa dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu didasarkan pada hasil investigasi ICW. Menurut dia, hasil investigasi itu diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.

Menurut Wana, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.

ICW mengaku telah menghitung. Menurut dia, berdasarkan hasil penghitungannya, individu yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang. Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO