Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang
MALANG,BANGSAONLINE.com - Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian barang.
DM diduga membeli barang dari sejumlah pemasok namun tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
Kasus tersebut terungkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Singosari.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah meyakinkan para pemasok untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan berbagai alasan dan janji pembayaran yang kemudian tidak dipenuhi.
"Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan," ujar AKP Bambang, Minggu (7/6/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




