Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong

Ringkasan Berita
  • Polres Lamongan menggelar razia dan patroli skala besar di Kecamatan Babat, menindak 21 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
  • Operasi ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
  • Penggelaran kegiatan diawali apel dipimpin Kabag Ops dan melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat serta satuan fungsi Polres Lamongan.
  • Selain knalpot tidak standar, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan lain seperti surat-surat, helm, spion, dan lampu.
  • Seluruh kendaraan pelanggar ditilang dan diamankan untuk proses lebih lanjut, dengan harapan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menindak 21 kendaraan dalam razia knalpot brong dan patroli skala besar yang digelar di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu (7/6/2026) dini hari.

Operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan diawali dengan apel skala besar di halaman Mapolsek Babat yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. 

Patroli melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat bersama sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Lamongan.

Usai apel, petugas bergerak menyisir sejumlah ruas jalan mulai dari kawasan Mapolsek Babat hingga Simpang Tiga (SP3) Mira. 

Selain melakukan patroli, petugas juga menggelar pemeriksaan kendaraan yang melintas.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar.

"Operasi ini kami laksanakan karena banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa berbagai aspek kelengkapan kendaraan, mulai dari surat-surat, penggunaan helm, spion, lampu kendaraan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, serta kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung ditindak dengan tilang dan diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

"Harapannya masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif," pungkasnya. (van)