Calon Wali Kota Batu Jalur Independen Harus Kumpulkan Minimal 16.452 Fotokopi KTP

Calon Wali Kota Batu Jalur Independen Harus Kumpulkan Minimal 16.452 Fotokopi KTP Marlina, Komisioner KPU Kota Batu.

Sementara Erfanudin, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu , menambahkan bahwa bakal calon yang hendak mendaftar jalur independen saat ini memiliki waktu sekitar 4 bulan untuk memenuhi persyaratan, dimulai dari bulan Mei hingga Agustus 2024 mendatang.

Menurut Erfanudin, ada beberapa orang yang telah mengajukan permintaan informasi terkait persyaratan untuk mencalonkan diri melalui jalur independen atau sebagai perseorangan kepada . Dua orang yang akan mendaftar diketahui berasal dari Bumiaji dan dari luar daerah.

"Tapi berdasarkan pengamatan kami, sebanyak 99 persen dari mereka cenderung gagal dalam pencalonan, yang berarti tidak ada yang berhasil (memenuhi persyaratan. Dan, jika ada yang berhasil misalnya, keberadaannya mudah tergoyahkan karena tidak mendapat dukungan dari partai politik," ujar Erfanudin.

Lebih lanjut, proses pendaftaran calon independen atau perseorangan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

Erfanudin juga menyebut meskipun jalur independen memberikan kesempatan bagi individu untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik, namun tantangan dan persaingannya sangat tinggi.

Ia menyarankan agar para calon yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur independen mempersiapkan diri secara matang dan memahami seluruh persyaratan yang dibutuhkan

"Kami siap untuk memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan bagi calon yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen. Meskipun peluang keberhasilan relatif kecil, namun spirit untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses demokrasi merupakan hal yang patut diapresiasi dan didukung," terangnya. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO