TEMA: PAMEKASAN BERSAHABAT
KETENTUAN UMUM
- Peserta dalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa;
- Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga (3) karya terbaik;
- Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis;
- Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
- KPU Kabupaten Pamekasan memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
- Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi maskot serta jingle dalam format word;
- Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;
- Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Download Surat Pernyataan https://bit.ly/surat-pernyataan-lomba-maskot-jinggel pamekasan);
- Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
- Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan karya asli yang diunduh dari website KPU Kabupaten Pamekasan (Formulir Pendaftaran Lomba Maskot https://bit.ly/maskot-pilbup-pamekasan-2024, Formulir Pendaftaran Lomba Jingle https://bit.ly/jinggel-pilbup-pamekasan-2024);
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Kabupaten Pamekasan, dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Pamekasan;
- Karya maskot dan jingle dikumpulkan pada tanggal 6 Mei - 25 Mei 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 25 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU;
- Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Pamekasan (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos);
- Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain;
- Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG/Ai/cmd dengan resolusi 300 dpi;
- Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA JINGLE
- Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;
- Durasi jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan;
- Jingle diiringi paling sedikit 1 instrumen musik;
- Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah di Jawa Timur dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;
- Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio;
- Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik;
- Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.
LAIN-LAIN
Maskot
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Juara I 6.000.000
Juara II 3.000.000
Juara III 2.000.000
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Jingle
Juara I 8.000.000
Juara II 5.000.000
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Juara III 3.000.000
**Pajak ditanggung pemenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News