Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat

Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sederajat 2024 akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan penerapan sistem zonasi untuk PPDB 2024 mengacu pada regulasi yang baru.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Ia mengatakan perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini lebih rinci, sesuai keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Adapun, dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.

"Nah, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa," terang Agus, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Dikatakan, bahwa penerapan ketika PPDB jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Sekolah tidak boleh melakukan seleksi baca tulis," tegasnya.

Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, lanjut Agus, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic

Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

"Regulasi yang baru tersebut juga akan mengatur besaran daya tampung lembaga hang diatur oleh pemda setempat," tandasnya. (aln/rev)

Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO