KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang, melaksanakan program pembebasan bersyarat (PB) terhadap dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial AS dan W.
Setelah dinyatakan bebas, dua narapidana teroris tersebut langsung melakukan sujud syukur di depan pintu keluar, sebelum meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Plt. Kalapas Klas II A Kediri, Budi Ruswanto, mengatakan bahwa AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian," ucapnya, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, lanjutnya, mereka juga telah mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
AS yang menjalani pidana 3 tahun dan W 3 tahun 6 bulan ini, juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait beberapa waktu lalu.
AS, napiter asal Gresik, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara, W yang berasal dari Makassar dinyatakan telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, dan melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri serta Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
"Secara umum, kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik. Mereka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas," terang Budi.
Budi menambahkan, untuk narapida yang bebas bersyarat mereka harus lapor bapas dan ada kewajiban yang harus laksanakan.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
"Ada wajib lapor yang harus mereka laksanakan, bisa dilakukan satu bulan sekali, dan juga ada bimbingan di luar lembaga yang dilakukan oleh lapas," tandasnya.
Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.
Yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Selain itu juga mengacu pada Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, dan CB serta untuk pembinaan terhadap napiter harus menjalin sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi," pungkasnya.
Sekedar diketahui, di Lapas Kelas II A Kediri, masih ada satu napiter, yakni HS asal Malang yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan sekarang masih menjalani masa hukuman. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News