Hingga Pendaftaran Ditutup oleh KPU, Tak Ada yang Mendaftar Paslon Pilbup Kediri Jalur Independen

Hingga Pendaftaran Ditutup oleh KPU, Tak Ada yang Mendaftar Paslon Pilbup Kediri Jalur Independen Jajaran KPU Kabupaten Kediri saat penutupan pendaftaran calon perseorangan (dok. Ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri secara resmi telah menutup tahapan pelaksanaan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahun 2024, Senin (13/5/2024) pukul 00.00 WIB.

Sampai jelang pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59, ternyata tidak ada satupun pendaftaran yang datang. 

Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel

Dengan demikian, pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 nanti, di Kabupaten Kediri tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.

Anwar Ansori, anggota KPU Kabupaten Kediri, divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri telah melaksanakan hal-hal yaitu jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

"Untuk dukungan minimal Pemilih dengan Jumlah DPT 1.262.944 sebanyak 82.092 dukungan dan jumlah minimal sebaran di 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri,"ucapnya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi

Sejak dilakukan sosialisasi dan pengumuman dari tanggal 8 Mei hingga masa penyerahan berakhir tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, lanjut Anwar, tak satupun Bakal Calon Perseorangan yang berkonsultasi kepada helpdesk dan maupun mengajukan permohonan akun SILON.

"Dengan berakhirnya tahapan penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri menutup proses penyerahan syarat dukungan minimal bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024,"imbuhnya.

Ditegaskan Anwar, bahwa sampai proses pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri tidak menerima satupun penyerahan syarat dukungan minimal bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. (uji/van)

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO