BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat pria diamankan polisi usai kedapatan mencuri 101 batang kayu jati di lahan milik Perhutani. Mereka di antaranya A (44), NH (33), TH (33), dan NEW (53).
Ketiga pelaku adalah warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko, sedangkan NEW adalah warga Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, mereka melakukan pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Kecamatan Doko.
Kata dia, peran dari NEW adalah sebagai aktor intelektual yang menyuruh A, NH, dan TH untuk melakukan penebangan di kawasan hutan. Ia sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus polisi.
"Berbagai macam barang bukti yang berhasil kami amankan, yang pertama satu buah gergaji mesin. Kemudian satu buah tali tambang panjang 20 meter, 101 potong kayu hutan jenis jati dengan berbagai macam ukuran, 8 potong tunggak kayu hasil lacak balap, kemudian satu buah handphone merk Samsung Galaxy a15 warna ungu," ujar Wiwit, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
Para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News