Maju Cakada, ​Caleg Terpilih harus Mundur Jika Dilantik Sebelum Pendaftaran Calon Wali Kota Batu

Maju Cakada, ​Caleg Terpilih harus Mundur Jika Dilantik Sebelum Pendaftaran Calon Wali Kota Batu Anggota KPU Kota Batu, Marlina

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jelang pilkada serentak November mendatang, peraturan tentang masa pelantikan calon legislatif terpilih jadi sorotan.

Aturan tersebut yakni bahwa caleg terpilih yang mendaftar menjadi kepala daerah harus mundur apabila dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Walkot dan Wawali Kota Batu Terpilih Selesai Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Hal tersebut disampaikan oleh Marlina, Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang memberikan penjelasan mengenai konsekuensi pelantikan caleg terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO