KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menanggapi adanya regulasi baru terkait tata cara pembaruan DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menggelar Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 pada 16-17 Mei 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos Kota Kediri itu dihadiri Kasi Kessos dan Trantib Kelurahan se-Kota Kediri. Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menyebut perubahan aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 sebagaimana diubah menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS.
BACA JUGA:
- Implementasikan BerAKHLAK, Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Profesionalitas ASN
- Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Harmoni Belajar, ASN Netral dalam Pilkada: Mitos atau Fakta
- Upaya Lindungi Konsumen, Pemkot Kediri Gelar Monitoring Harga Komoditas di Pasar Setono Betek
- Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
Yang mana, kata Paulus, data sasaran penerima bantuan sosial yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan, kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG agar penerima yang mendapatkan bansos dipastikan tepat sasaran.
“Atas dasar hasil tersebut Maka dalam waktu dekat ini Dinas Sosial akan memberikan pemberitahuan kepada kelurahan untuk melaksanakan Musyawarah Kelurahan (muskel). Karena setiap bulan atau minimal 3 bulan sekali harus dilakukan Muskel untuk membahas updating DTKS, Bantuan Sosial dan hasilnya akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” paparnya, Jumat (17/5/2024).
Pelaksanaan Muskel dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak. Muskel tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal 3 bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan Bansos.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel, antara lain: usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima Bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data.
Klik Berita Selanjutnya