Pelaksanaan Muskel dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak. Muskel tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal 3 bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan Bansos.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel, antara lain: usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima Bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data.
“Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan Bansos, maka Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkannya melalui muskel, adapun persyaratan usulan di antaranya harus memuat: identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah,” ucap Paulus.
Ia menyatakan, beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima Bansos, seperti: kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki, atau perusahaan tempat bekerja yang notabenenya kategori berkecukupan dan tidak kekurangan.










