Ungkap kasus gangster di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama warga menangkap 7 orang yang diduga menjadi anggota gangster. Mereka berinisial BFD (18), IF (19), PA (20), RA (17), FC (17), MS (17), dan MF (17).
Mereka digerebek dalam sebuah rumah di RT 01/RW 04 Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Para pelaku mengaku akan melakukan tawuran dengan anggota gangster 'Allstar Warcap' di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan.
BACA JUGA:
- Perusakan Makam di Pasar Sepanjang Sidoarjo Lanjut ke Kejaksaan
- Pembukaan HUT RI ke-81 di Perum Taman Candiloka Sidoarjo Berlangsung Meriah
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Ketiga pelaku yang digiring dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024) mengaku, mereka berkumpul di kediaman BFD untuk merencanakan tawuran dengan anggota gangster lawan.
Dalam pengakuan pelaku, mereka menyimpan 10 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, pedang, dan samurai di kediamannya masing-masing. Sajam itu didapatkannya dari membeli di toko online dan membuat sendiri.
"Membelinya dan buat sendiri dari perkakas, dipakai untuk tawuran," kata salah satu tersangka.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, mengatakan bahwa petugas Polsek Prambon menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang meresahkan warga setempat. Karena diduga para pemuda akan melakukan aksi tawuran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




