Mulai 18 Agustus Tarif Parkir di Surabaya Naik

Mulai 18 Agustus Tarif Parkir di Surabaya Naik Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat ketika menggelar jumpa pers perihal perubahan tarif retribusi parkir.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai 18 Agustus 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum. Masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum senilai Rp 500, untuk tarif baru naik menjadi Rp 1000. Sementara untuk tarif pengguna mobil/sedan/pick up, naik dari Rp 1500 menjadi Rp 3000. Lalu, truk mini naik dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Sementara untuk tarif satu kali parkir di tempat parkir insidentil, di antaranya tarif motor naik dari Rp 1500 menjadi Rp 2000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp 2500 menjadi Rp 4000, serta truk mini naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000, lalu bus/truk/alat berat naik dari Rp 5000 menjadi Rp 7000.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Perubahan tarif retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat ketika menggelar jumpa pers perihal perubahan tarif retribusi parkir di kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/8) mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari sehingga perubahan tarif parkir dilakukan. Di antaranya kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian semakin tinggi, juga efektivitas pengendalian.

Irvan mengatakan, terkait kemampuan (ekonomi) masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian dengan menggandeng LPPAPSI Universitas Airlangga tentang kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat. Indikatornya, kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau willing to pay (WTP) Rp 1500. Untuk mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000.

“Apalagi, kalau kita bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, Surabaya masih lebih rendah,” ujar Irvan.

Merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya, tarif Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana tarif retribusi parkir untuk motor Rp 1000 dan untuk mobil Rp 2000. Bahkan, bila di Surabaya, tariff parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tarif motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Irvan menjelaskan, pihaknya menyadari, pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Di antaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan kartu identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor 37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan membentuk tim.

Irvan menambahkan, Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya masalah/pelanggaran terkait pelaksanaan perubahan tarid retribusi parkir ini. Untuk layanan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi hot line UPTD Parkir di nomor telepon (031 8295322) yang tercantum pada karcis parkir . “Atau bisa juga layanan berbasis web (e-parkir) melalui www.dishub.surabaya.go.id,” sambung pejabat asal Tuban ini.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Ke depannya, Dishub juga akan menerapkan berbagai inovasi demi melakukan manajemen parkir. Diantaranya menerapkan mesin parkir di sejumlah titik yang rencananya dimulai tahun depan, juga penerapan e-payment. (yul/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO